Ali Hamdi Kembali Gelar Sosper Pajak

Kali Ini, Desa Sumber Sari Kecamatan Sebulu

FOTO : SAMBUTAN : H Ali Hamdi (dua kiri) berikan pemahaman masyarakat terkait pajak di kegiatan Sosper nya kemarin.

TITIKWARTA.COM - KUKAR - Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) digelar oleh Anggota DPRD Kaltim H Ali Hamdi, di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Jumat (13/11). Dalam kegiatan Sosper tersebut dirinya tidak sendirian turut didampingi dua orang narasumber Praktisi hukum dari wilayah Samarinda. Yaitu Yayat Apriadi dan Muhammad Mujibur Rahman Hubaiby.

FOTO : BERIKAN PEMAHAMAN : H Ali Hamdi (tengah) hadir tak henti hentinya memberikan pemahaman terkait manfaat taat membayar pajak daerah kepada masyarakat Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar.

 

Hadir tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT serta kelompok pengajian ibu-ibu. Sosper di maksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Sosper menjelaskan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

FOTO : Peserta tampak antusias mengikuti Sosper Pajak daerah yang diadakan anggota DPRD Kaltim fraksi PKS H Ali Hamdi.

 

Pajak Daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. "Sosialisasi ini digelar karena permintaan warga yang masih banyak yang belum paham. Kami dating untuk menjelaskan agar kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat,” kata Ali Hamdi.

 

Dia juga menjelaskan, dalam Sosper Pajak Daerah tersebut, banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait jalan yang masih rusak antara Kecamatan Sebulu menuju Kecamatan Tenggarong Seberang. Ini merupakan masalah yang serius, karena benar adanya masyarakat taat membayar pajak tapi kenapa fasilitas seperti jalan belum dapat layak mereka nikmati. "Selain itu saya harapkan pemerintah daerah agar mempermudah masyarakat di wilayah perdesaan seperti Desa Sebulu sudah membayar pajak lewat online tapi pengesahan nya masih di lakukan di kantor Samsat. Kan ini sangat mempersulit masyarakat yang tinggal di perdesaan. Bantulah masyarakat kalau sudah ada bukti pembayaran lewat online berarti ya sah sudah itu," pungkasnya. (tw/yal)