Kaltim Bergerak Cepat

Daerah Pertama yang Serahkan Jamrek ke Pusat

FASILITASI: Serah terima jamrek dan jaminan pascatambang dari Pemprov Kaltim ke Kementerian ESDM RI berlangsung di Hotel JS Luwansa Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

TITIKWARTA.COM - JAKARTA - Sejak perpindahan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat terkait pertambangan mineral dan batu bara, pengusaha kini berkoordinasi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Namun, pemerintah daerah tetap dalam wilayahnya untuk mengawasi.

 

Seperti urusan penyerahan bukti asli jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Hal tersebut sesuai Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta sejalan dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor B-567/MB.07/DJB.T/2022 tanggal 9 Februari 2022 perihal penyerahan bukti asli jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kaltim melaksanakan kegiatan verifikasi dan penyerahan bukti fisik jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan dokumen aspek perlindungan lingkungan lainnya untuk komoditas mineral logam dan batubara. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel JS Luwansa Jalan HR Rasuna Said Jakarta 6-9 April 2022.

 

Pemprov Kaltim menjadi provinsi pertama dalam serah terima jaminan reklamasi ke pusat. Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menyampaikan bahwa Kaltim menyerahkan total 543 pemegang izin dengan total penempatan biaya jamrek dalam bentuk Rupiah dan Dollar Amerika yakni sebesar Rp 2,45 triliun dan USD 1,7 juta, serta total 1.972 bilyet.

 

“Dengan penyerahan ini sepenuhnya proses pengelolaan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang oleh Kementerian ESDM, pelaku usaha bisa langsung berkoordinasi lebih lanjut,” jelas Puguh.

 

Puguh menambahkan pekerjaan selanjutnya yakni penyerahan rekening giro jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang karena masih memerlukan rekening koran serta penyerahan jaminan kesungguhan karena perlu memastikan direktorat yang menangani. (adv/kominfo)