Komisi II DPRD Kaltim Gelar Rapat Terkait TBS

Antara Koperasi Mekar Sejahtera dengan PT Tritunggal Sentra Buana

Foto : Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono (atas, kiri) saat pimpin rapat komisi II terkait permasalahan TBS.

TITKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menengahi persoalan antara Koperasi Mekar Sejahtera dengan PT Tritunggal Sentra Buana, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono menegaskan perusahaan wajib mengikuti ketentuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

 

Dalam berjalannya proses jalainan usaha, pihak perusahaan membeli Sumber Daya Alam (SDA) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dari pihak koperasi tak sesuai dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim dengan besaran Rp 1.700 per kilogram.

 

"Kami mendorong supaya semua pihak dapat menuntaskan dengan musyawarah mufakat sesuaikan dengan perjanjian yang sudah ada, dan menyesuaikan harga sesuai dengan ketetapan yang ada," kata Sapto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (10/01/23) hari ini.

 

Terkait penetapan harga yang diberlakukan perusahaan sebelumnya juga telah menerima surat teguran dari Pemprov Kaltim untuk dapat kembali menyesuaikan dengan harga TBS yang ada, namun hal itu tak kunjung dipenuhi. "Ini kan pihak perusahaan harusnya menyesuaikan besaran yang ada," jelasnya.(adv/wan)