Regulasi Pom Mini Samarinda Tertunda Lagi
Walikota Andi Harun: Masih Diproses Bagian Hukum
Walikota Samarinda Andi Harun saat diwawancara dalam sebuah acara di Samarinda, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Sudah dua minggu berlalu, rumusan regulasi terkait pom mini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, belum juga rampung.
Padahal sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan, sebagai upaya mengentaskan praktek pendistribusian BBM eceran ilegal di Samarinda.
Sebab selama ini kehadiran pom ini justru mengancam keselamatan masyarakat kota Samarinda.
Lantaran tak sedikit kasus kebakaran yang terjadi akibat pom mini menimbulkan kerugian besar, bahkan naasnya berujung pada merenggut beberapa korban jiwa.
Saat dikonfirmasi kembali, Walikota Samarinda Andi Harun angkat bicara.
“Dalam waktu dekat saya akan sampaikan,” ungkapnya (2/5/2024).
Meskipun wacana regulasi ini sudah dibahas sejak tahun lalu, nyatanya Pemkot perlu menyusun regulasi yang kuat sebab keberadaan surat edaran saja tidaklah cukup.
Hal inilah yang mendasari tertundanya finalisasi meski sebelumnya telah menggelar rapat berkali-kali.
"Itu lah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait," jelas Andi Harun.
“Termasuk juga mereka sedang mencari waktu untuk melaporkan kepada saya. Karena sejak minggu lalu saya relatif berada di luar kota dan banyak kegiatan, selebihnya kendala tiket,” tambahnya.
Di samping itu, pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini meyakini regulasi terhadap pom mini sudah memasuki tahap finalisasi.
"Sepertinya sudah difinalkan, tinggal mereka laporkan paparan terakhir ke saya," pungkasnya. (yal/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
