Satukan Visi soal Kebijakan Baru
Dinas Kominfo Kaltim Konsultasi ke LKPP RI
KOORDINASI: Rombongan Kominfo Kaltim saat diterima perwakilan LKPP RI untuk menjelaskan seputar kebijakan dan prosedur terbaru tentang penggunaan media publikasi.
TITIKWARTA.COM - JAKARTA - Kebijakan dan prosedur terbaru tentang penggunaan media publikasi tengah menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Untuk memastikan penerapannya berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mereka pun berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
Pertemuan berlangsung di Kompleks Rasuna Epicentrum, Jalan Epicentrum Tengah, Lot 11B, Kamis ( 7/4 ). Hasil dari konsultasi tim Kominfo Kaltim yang diwakili kepala Bidang Informasi Komunikasi Publikasi dan Kehumasan, kepala Sub Bagian Keuangan, dan Pejabat pengadaan bahwa berdasarkan peraturan LKPP RI nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan jasa media online termasuk pada pengadaan barang/jasa yg dikecualikan.
Jasa media online termasuk ke dalam pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat namun tidak terbatas atau pengadaan barang/jasa yg dikecualikan.
Berdasarkan Keputusan Kepala LKPP RI, Nomor 122 Tahun 2022 Abdullah Azwar Anas mengatakan tentang tata cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2022 maka memudahkan bagi penyedia media untuk daftar ke e-katalog dengan tahapannya sekarang lebih sederhana terdiri dari 3 langkah.
"Tahapan yang dijelaskan dalam peraturan no 5 tahun 2021ialah 1. Tahapan perencanaan, 2. Persiapan pengadaan, 3. Tahapan Pembelian dan Pelaksanaan kontrak" ujar Abdullah Azwar A. Perencanaan pengadaan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada tahap perencanaan pengadaan, PA/KPA menyusun rancangan anggaran belanja (RAB) berdasarkan perkiraan volume dan tarif barang/jasa, perkiraan volume diidentifikasi berdasarkan realisasi volume pada tahun-tahun sebelumnya dan proyeksi/perkiraan peningkatan kebutuhan pada tahun selanjutnya, pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan penyediaan dengan nilai paling banyak Rp 200 juta dan tidak ada tendensi pemecahan paket.
Melalui usulan etalase e-catalog di portal LKPP, dari pemerintah daerah melalui Biro Barang dan Jasa dapat mengusulkannya segera ke LKPP. Penyedia sesuai diisyaratkan pada Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKap) yang merupakan subsistem dari portal SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa beserta data produk yang dimiliki oleh penyedia tersebut.
Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan Surat Edaran Bersama, Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 pada tanggal 11 Mei 2021 sebagai berikut, Penggunaan Kuitansi untuk pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 50 juta. (adv/kominfo)